PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk...
Pasal 19
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku terhadap: a. Badan Usaha yang telah mendapatkan penetapan sebagai pemenang pelelangan Wilayah Kerja Panas Bumi dan belum menandatangani PJBL dengan PT PLN (Persero); dan b. BUMN yang mendapat penugasan pengusahaan panas bumi, proses pelaksanaan pembelian dan harga tenaga listriknya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan.
