PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk...
Pasal 18
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap Badan Usaha yang: a. telah mendapatkan penetapan sebagai pengelola tenaga air untuk pembangkit listrik atau penetapan sebagai pengembang PLTBm, atau PLTBg, PLTSa; dan b. belum menandatangani PJBL dengan PT PLN (Persero), proses pelaksanaan pembelian tenaga listriknya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang- undangan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini dan ketentuan mengenai harga pembelian tenaga listrik mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri ini.
