PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk...
Pasal 17
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap Badan Usaha yang:
a. telah mendapatkan penetapan sebagai pemenang Kuota Kapasitas PLTS Fotovoltaik, penetapan sebagai pengelola tenaga air untuk pembangkit listrik, penetapan sebagai pengembang PLTBm, PLTBg, atau PLTSa, atau pemenang pelelangan wilayah kerja panas bumi; dan b. telah menandatangani PJBL dengan PT PLN (Persero), proses pelaksanaan pembelian dan harga tenaga listriknya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PJBL yang telah ditandatangani.
