PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk...
Pasal 16
BAB 8 — SANKSI KETERLAMBATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MEMANFAATKAN SUMBER ENERGI TERBARUKAN
(1) PPL yang telah ditunjuk sebagai pengembang pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik wajib menyelesaikan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan Commercial Operation Date (COD) yang telah disepakati dalam PJBL. (2) Dalam hal PPL terlambat dalam menyelesaikan pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPL dikenakan sanksi dan/atau penalti. (3) Sanksi dan/atau penalti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam PJBL.
