PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk...
Pasal 15
BAB 7 — STANDAR PJBL DARI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MEMANFAATKAN SUMBER ENERGI TERBARUKAN
(1) Guna mempercepat pembelian tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan, PT PLN (Persero) wajib menyusun dan mempublikasikan:
a. standar dokumen pengadaan pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan; dan b. standar PJBL untuk masing-masing jenis pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan. (2) Pokok-pokok PJBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
