Pasal 14
BAB 6 — PENERIMAAN DAN PENGOPERASIAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MEMANFAATKAN SUMBER ENERGI TERBARUKAN PADA SISTEM KETENAGALISTRIKAN
(1) Untuk menciptakan transparansi dalam pembelian tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan, PT PLN (Persero) wajib: a. menginformasikan secara terbuka kondisi sistem ketenagalistrikan setempat yang siap menerima pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan; dan b. menginformasikan secara terbatas rata-rata BPP Pembangkitan pada sistem ketenagalistrikan setempat kepada PPL yang berminat mengembangkan pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan. (2) PT PLN (Persero) wajib melaporkan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu- waktu apabila diperlukan. (3) Usulan pengembangan pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan dari PPL kepada PT PLN (Persero) harus dilengkapi dengan kajian kelayakan penyambungan sistem ketenagalistrikan.
