Pasal 13
BAB 5 — PENGGUNAAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI DAN PEMENUHAN STANDAR
(1) Dalam melakukan pelelangan, pemilihan, atau penunjukan PPL, PT PLN (Persero) mengutamakan PPL yang menggunakan tingkat komponen dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Komponen dalam negeri yang digunakan dalam sistem pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan harus memenuhi: a. standar nasional INDONESIA di bidang ketenagalistrikan; b. standar internasional; atau c. standar negara lain yang tidak bertentangan dengan standar International Organization for Standardization (ISO) atau International Electrotechnical Commission (IEC). (3) Konstruksi pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan harus memenuhi: a. standar nasional INDONESIA di bidang ketenagalistrikan; b. standar internasional; c. standar negara lain yang tidak bertentangan dengan standar International Organization for Standardization (ISO) atau International Electrotechnical Commission (IEC); atau d. standar yang berlaku di PT PLN (Persero).
