PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan...
Pasal 62
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
Sanksi administratif berupa pencabutan Sertifikat Dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf b dikenakan kepada Calon Kontraktor dan Kontraktor yang tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61.
