PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan...
Pasal 63
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Menteri mencabut Sertifikat Dukungan: a. Menteri menyampaikan notifikasi kepada Otoritas melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri; dan b. Menteri tetap melakukan pengawasan terhadap kewajiban Kontraktor sampai dengan berlakunya pencabutan Sertifikat Dukungan sesuai Regulasi Otoritas.
