PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan...
Pasal 61
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing- masing paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender.
