PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan...
Pasal 53
BAB 5 — PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, SERTA PENILAIAN HASIL KINERJA
Pengawasan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf g dilakukan kepada Calon Kontraktor dan Kontraktor terhadap pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan Regulasi Otoritas oleh menteri terkait yang tergabung dalam Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1).
