PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan...
Pasal 52
BAB 5 — PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, SERTA PENILAIAN HASIL KINERJA
Pengawasan keselamatan Eksplorasi dan Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf f dilakukan kepada Kontraktor dapat meliputi: a. keselamatan dan kesehatan kerja Eksplorasi dan Eksploitasi; b. lingkungan kerja Eksplorasi dan Eksploitasi; dan c. penerapan sistem manajemen keselamatan Eksplorasi dan Eksploitasi.
