PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan...
Pasal 51
BAB 5 — PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, SERTA PENILAIAN HASIL KINERJA
Pengawasan pengolahan data Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf e dilakukan dilakukan kepada Kontraktor dapat meliputi: a. kegiatan dan metode perolehan data; b. kegiatan pengadministrasian data; c. kegiatan penataan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pemusnahan data;
d. kegiatan validasi dan analisis data; dan e. pengelolaan data berupa penggunaan sistem atau teknologi informasi.
