PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan...
Pasal 50
BAB 5 — PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, SERTA PENILAIAN HASIL KINERJA
Pengawasan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf d dilakukan kepada Calon Kontraktor dan Kontraktor dapat meliputi: a. laporan keuangan; b. pelaksanaan anggaran, investasi pembiayaan, dan pinjaman; c. penerapan efisiensi, efektifitas, dan kesehatan keuangan; dan d. perubahan permodalan dan pemegang saham.
