PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan...
Pasal 49
BAB 5 — PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, SERTA PENILAIAN HASIL KINERJA
Pengawasan produksi dan pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c dilakukan kepada Kontraktor dapat meliputi: a. jumlah dan kualitas Mineral hasil penambangan; b. pelaksanaan pembangunan fasilitas produksi; c. sarana dan prasarana penunjang produksi; d. harga penjualan Mineral; e. kontrak penjualan Mineral; dan f. verifikasi kuantitas dan kualitas Mineral yang dijual.
