Pasal 54
BAB 5 — PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, SERTA PENILAIAN HASIL KINERJA
(1) Pengawasan pengembangan tenaga kerja dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf h dilakukan kepada Calon Kontraktor dan Kontraktor terhadap: a. penggunaan tenaga kerja; b. pelaksanaan program pengembangan tenaga kerja; c. pelaksanaan alih kompetensi dan keahlian serta jabatan dari tenaga kerja asing kepada tenaga kerja INDONESIA pendamping; dan d. rencana biaya pengembangan tenaga kerja. (2) Pengawasan pengembangan tenaga kerja dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan Regulasi Otoritas oleh menteri terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1).
