PERMENESDM
PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
Pasal 9
(1) Besaran batas minimum nilai TKDN gabungan Barang
dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) dievaluasi oleh Menteri.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diperlukan perubahan besaran batas minimum nilai TKDN dalam lingkup Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, Menteri menetapkan perubahan besaran batas minimum nilai TKDN gabungan Barang dan Jasa.
