Pasal 10
(1) Realisasi pemenuhan ketentuan batas minimum nilai
TKDN gabungan Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) diverifikasi oleh lembaga verifikasi independen yang memiliki izin usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
(2) Dalam hal lembaga verifikasi independen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, penunjukkan lembaga verifikasi independen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sebelum serah terima Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
(4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
menjadi dasar pengenaan sanksi atau pemberian penghargaan terhadap pemenuhan ketentuan batas minimum nilai TKDN gabungan Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5).
(5) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan oleh Pengguna Barang dan Jasa kepada:
- Direktur Jenderal EBTKE untuk Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf a dan ditembuskan kepada
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan; atau
- Direktur Jenderal Ketenagalistrikan untuk Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c.
(6) Biaya yang muncul dalam proses verifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dibebankan kepada Pengguna Barang dan Jasa.
