Pasal 8
(1) Produk Dalam Negeri untuk pembangunan Infrastuktur
Ketenagalistrikan ditentukan berdasarkan besaran komponen dalam negeri pada setiap Barang dan/atau Jasa yang ditunjukkan dengan nilai TKDN.
(2) TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
- TKDN Barang;
- TKDN Jasa; dan
- TKDN gabungan Barang dan Jasa.
(3) Nilai TKDN Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dan Nilai TKDN Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dalam lingkup komponen industri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.
(4) Nilai TKDN gabungan Barang dan Jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c dalam lingkup Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan ditentukan berdasarkan perbandingan antara keseluruhan harga komponen dalam negeri untuk Barang ditambah keseluruhan harga komponen dalam negeri untuk Jasa terhadap keseluruhan harga komponen untuk Barang dan Jasa.
(5) Batas minimum nilai TKDN gabungan Barang dan Jasa
dalam lingkup Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
(6) Dalam penetapan batas minimum nilai TKDN
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) didasarkan pada nilai TKDN Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
