PERMENESDM
PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
Pasal 7
(1) Dalam rangka memberikan apresiasi terhadap
penggunaan Barang dan Jasa Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Menteri dapat memberikan preferensi harga.
(2) Preferensi harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan nilai penyesuaian atau normalisasi harga terhadap harga penawaran dalam proses pengadaan Barang dan/atau Jasa dalam Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai preferensi harga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:
- Direktur Jenderal EBTKE untuk Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf a; dan
- Direktur Jenderal Ketenagalistrikan untuk Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c.
