PERMENESDM
PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
Pasal 6
(1) Pelaksanaan pengadaan Barang dan/atau Jasa dalam
Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan wajib menggunakan buku apresiasi Produk Dalam Negeri.
(2) Buku apresiasi Produk Dalam Negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- daftar Barang yang dikategorikan diwajibkan, dimaksimalkan, dan diberdayakan;
- daftar penyedia Jasa yang dikategorikan diutamakan, dimaksimalkan, dan diberdayakan; dan
- daftar kemampuan produsen Barang dan/atau penyedia Jasa.
(3) Dalam hal buku apresiasi Produk Dalam Negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, pengadaan Barang dan/atau Jasa dilaksanakan sesuai dengan daftar Produk Dalam Negeri yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(4) Buku apresiasi Produk Dalam Negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh:
- Direktur Jenderal EBTKE untuk Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf a; dan
- Direktur Jenderal Ketenagalistrikan untuk Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c.
