PERMENESDM
PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
Pasal 5
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal EBTKE menetapkan
peta jalan (roadmap) pencapaian TKDN gabungan Barang dan Jasa dalam lingkup Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a.
(2) Menteri melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan
menetapkan peta jalan (roadmap) pencapaian TKDN gabungan Barang dan Jasa dalam lingkup Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c.
