PERMENESDM
PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
Pasal 4
(1) Ketentuan penggunaan Barang dan Jasa Produk Dalam
Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus dicantumkan dalam dokumen pengadaan Barang dan/atau Jasa berupa persyaratan produk dalam negeri yang wajib digunakan.
(2) Pengadaan Barang impor dilakukan dengan syarat
sebagai berikut:
- Barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri;
- spesifikasi teknis Barang yang diproduksi di dalam negeri belum memenuhi persyaratan; dan/atau
- jumlah produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.
(3) Dalam hal jumlah produksi dalam negeri tidak mampu
memenuhi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c, harus dinyatakan oleh pabrikan atau asosiasi.
(4) Persyaratan pengadaan Barang impor sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus diverifikasi oleh lembaga verifikasi independen.
(5) Biaya yang muncul dalam proses verifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Pengguna Barang dan Jasa.
