PERMENESDM
PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
Pasal 3
(1) Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk kepentingan umum, wajib menggunakan Barang dan Jasa Produk Dalam Negeri.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
terhadap setiap pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang dilaksanakan oleh:
- lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga pemerintah lainnya, dan satuan kerja perangkat daerah dalam pengadaan Barang dan Jasa apabila sumber pembiayaannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk pinjaman atau hibah dari dalam negeri atau luar negeri; dan
- badan usaha milik negara, badan hukum lainnya yang dimiliki negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha swasta dalam pengadaan Barang dan Jasa yang:
- pembiayaannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- pekerjaannya dilakukan melalui pola kerja sama antara pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dengan badan usaha; dan/atau
- mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.
