PERMENESDM
PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
Pasal 2
(1) Infrastruktur Ketenagalistrikan terdiri atas:
- pembangkit listrik yang berasal dari sumber energi terbarukan;
- pembangkit listrik yang berasal dari sumber energi tak terbarukan; dan
- jaringan transmisi, jaringan distribusi, dan gardu induk.
(2) Pembangkit listrik yang berasal dari sumber energi
terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
- Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA);
- Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP);
- Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS);
- Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB);
- Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm);
- Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg); dan
- Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
(3) Pembangkit listrik yang berasal dari sumber energi tak
terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
- Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU);
- Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG);
- Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU); dan
- Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG).
(4) Infrastruktur Ketenagalistrikan untuk pembangkit listrik
yang berasal dari sumber energi terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d dalam Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan dimulai sejak kegiatan survei untuk mendapatkan sumber energi terbarukan.
