PERMENESDM
PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
Pasal 20
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG), Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU), jaringan transmisi, dan gardu induk yang dalam tahap perencanaan, konstruksi, atau telah beroperasi secara komersial sejak tahun 2021 namun belum dilakukan verifikasi oleh lembaga verifikasi independen, berlaku ketentuan kewajiban penggunaan Barang dan/atau Jasa dalam negeri dalam Peraturan Menteri ini.
