Pasal 19
(1) Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
berupa Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang:
- perjanjian jual beli tenaga listriknya ditandatangani paling lambat tanggal 31 Desember 2024; dan
- direncanakan beroperasi secara komersial paling lambat tanggal 30 Juni 2026 sesuai rencana usaha penyediaan tenaga listrik, dapat diberikan relaksasi penggunaan Produk Dalam Negeri.
(2) Pemberian relaksasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2025, dengan ketentuan:
- daftar Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan berupa Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) ditetapkan melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh menteri koordinator yang membidangi urusan koordinasi di bidang energi.
- Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan berupa Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) menggunakan modul surya yang dirakit di dalam negeri atau modul surya yang diimpor secara utuh oleh:
- perusahaan industri modul surya dalam negeri; dan/atau
- perusahaan industri modul surya luar negeri, yang memiliki komitmen investasi untuk memproduksi modul surya di dalam negeri dan memenuhi ketentuan TKDN modul surya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian; dan
- kesanggupan penyelesaian produksi modul surya sesuai dengan ketentuan TKDN modul surya dalam waktu paling lambat tanggal 31 Desember 2025.
(3) Komitmen investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b dan kesanggupan penyelesaian produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan dari perusahaan industri modul surya.
(4) Surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) disampaikan kepada Pengguna Barang dan Jasa dengan tembusan kepada Direktur Jenderal EBTKE, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, dan Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(5) Pengguna Barang dan Jasa memberikan sanksi
administratif berupa penetapan daftar hitam (blacklist) bagi perusahaan industri modul surya yang gagal memenuhi komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
