PERMENESDM
PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
Pasal 18
(1) Penggunaan Barang dan Jasa Produk Dalam Negeri untuk
Infrastruktur Ketenagalistrikan yang ditujukan untuk kegiatan penjualan listrik lintas negara, dilaksanakan berdasarkan nilai TKDN minimum tertentu.
(2) Nilai TKDN minimum tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
