PERMENESDM
PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
Pasal 21
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB), Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm), Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg), Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG), dan jaringan distribusi yang dalam tahap perencanaan, konstruksi, atau telah beroperasi secara komersial, tidak berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
