Pasal 15
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan penggunaan Produk Dalam Negeri pada Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal EBTKE dan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.
(3) Direktur Jenderal EBTKE melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan penggunaan Produk Dalam Negeri pada Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a.
(4) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penggunaan Produk Dalam Negeri pada Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c.
