PERMENESDM
PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
Pasal 16
(1) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (2) dilakukan melalui monitoring dan evaluasi atas realisasi pemenuhan ketentuan nilai TKDN pada setiap Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
(2) Dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kerja sama dengan kementerian/instansi terkait dan Pengguna Barang dan Jasa.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara berkala setiap tahun.
(4) Dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal EBTKE atau Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dapat membentuk tim.
