PERMENESDM
PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
Pasal 14
(1) Pengguna Barang dan Jasa dapat diberikan penghargaan
apabila memenuhi batas minimum nilai TKDN gabungan Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5).
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
berupa:
- pemberian piagam penghargaan;
- pengumuman di media massa; dan/atau
- penghargaan lainnya.
(3) Pedoman teknis pemberian penghargaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh:
- Direktur Jenderal EBTKE untuk Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf a; dan
- Direktur Jenderal Ketenagalistrikan untuk Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c.
