PERMENESDM
PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
Pasal 13
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, wajib dicantumkan pada setiap kontrak pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, wajib dicantumkan pada setiap kontrak pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.