PERMENESDM
PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
Pasal 12
(1) Pengguna Barang dan Jasa dikenai sanksi administratif
apabila tidak memenuhi batas minimum nilai TKDN gabungan Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (5).
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara;
- denda administratif; dan/atau
- pencabutan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
