PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Pasal 23
BAB 3 — PERIZINAN BERUSAHA KETENAGALISTRIKAN
RUPTL disusun berdasarkan analisis kebutuhan tenaga listrik dengan menggunakan asumsi dan/atau target: a. jumlah pelanggan; dan b. jenis pelanggan.
