Pasal 22
BAB 3 — PERIZINAN BERUSAHA KETENAGALISTRIKAN
(1) RUPTL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 disusun berdasarkan RUKN. (2) RUPTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengakomodasi rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik yang terdapat dalam RUKN. (3) Target bauran energi dalam RUPTL harus sesuai dengan target bauran energi nasional dalam RUKN. (4) Pencapaian target bauran energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan: a. memaksimalkan potensi energi baru dan terbarukan di wilayah usahanya; b. kerja sama antarpemegang Wilayah Usaha; atau c. pembelian sertifikat energi baru dan terbarukan. (5) Porsi energi baru dan terbarukan dalam target bauran energi RUKN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) merupakan target minimal dan porsi batubara dan bahan bakar minyak merupakan target maksimal.
