Pasal 99
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf c tanpa melalui tahapan pemberian sanksi administratif berupa teguran tertulis dan penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha dalam kondisi tertentu berkaitan dengan: a. pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pemegang IUP atau IUPK berdasarkan putusan pengadilan; b. hasil evaluasi Menteri atas IUP Operasi Produksi yang dikeluarkan oleh Gubernur yang telah menimbulkan kerusakan lingkungan serta tidak menerapkan kaidah pertambangan yang baik; c. pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 95 peraturan menteri ini; atau d. hasil evaluasi penerbitan IUP yang dilakukan oleh Menteri/Gubernur sesuai kewenangannya; sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
