PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan...
Pasal 100
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pemegang KK Mineral logam yang akan melakukan perubahan bentuk pengusahaan pertambangan menjadi IUPK Operasi Produksi harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi: a. peta dan batas koordinat wilayah dengan luas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi; dan c. RKAB Tahunan.
