PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan...
Pasal 101
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri melakukan evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100. (2) Menteri memberikan IUPK Operasi Produksi berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal pemohon IUPK Operasi Produksi telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
