PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan...
Pasal 98
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
Sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf c dikenakan kepada pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, IUJP, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, yang tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi berupa penghentian
sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (2).
