Pasal 82
BAB 7 — RENCANA KERJA ANGGARAN BIAYA DAN LAPORAN
(1) Pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf a kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya yang meliputi: a. laporan atas RKAB Tahunan; b. laporan kualitas air limbah pertambangan; c. laporan statistik kecelakaan tambang dan kejadian berbahaya; d. laporan statistik penyakit tenaga kerja; e. laporan pelaksanaan reklamasi dalam rangka pelepasan atau pencairan jaminan reklamasi; dan f. laporan audit internal penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf a kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya yang meliputi: a. laporan atas RKAB Tahunan; b. laporan kualitas air limbah pertambangan; c. laporan konservasi; d. laporan statistik kecelakaan tambang dan kejadian berbahaya; e. laporan statistik penyakit tenaga kerja; f. laporan pelaksanaan reklamasi dalam rangka pelepasan atau pencairan jaminan reklamasi; g. laporan pelaksanaan pascatambang dalam rangka pencairan jaminan pascatambang; dan h. laporan audit internal penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara. (3) Pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf b
kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya yang meliputi: a. laporan lengkap Eksplorasi; dan b. laporan Studi Kelayakan. (4) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf b kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya yang meliputi: a. laporan pelaksanaan pemasangan tanda batas; dan b. laporan akhir kegiatan operasi produksi. (5) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf a kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya yang meliputi: a. laporan atas RKAB Tahunan; b. laporan kualitas air limbah pertambangan; c. laporan statistik kecelakaan tambang dan kejadian berbahaya; d. laporan statistik penyakit tenaga kerja; dan e. laporan audit internal penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara. (6) Pemegang IUJP wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf a kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melalui pemegang IUP atau IUPK yang meliputi: a. laporan pelaksanaan kegiatan usaha jasa pertambangan; dan b. laporan audit internal penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara. (7) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf a kepada Menteri melalui
Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya yang meliputi: a. laporan realisasi pembelian Mineral atau Batubara; dan b. laporan realisasi penjualan Mineral atau Batubara.
