PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan...
Pasal 81
BAB 7 — RENCANA KERJA ANGGARAN BIAYA DAN LAPORAN
(1) Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, dan IUJP wajib menyusun dan menyampaikan laporan yang meliputi: a. Laporan Berkala b. Laporan Akhir; dan/atau c. Laporan Khusus (2) Laporan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas laporan bulanan dan laporan triwulan.
