Pasal 83
BAB 7 — RENCANA KERJA ANGGARAN BIAYA DAN LAPORAN
Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf c kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya yang meliputi: a. laporan pemberitahuan awal kecelakaan; b. laporan pemberitahuan awal kejadian berbahaya; c. laporan pemberitahuan awal kejadian akibat penyakit tenaga kerja; d. laporan penyakit akibat kerja; e. laporan kasus lingkungan; f. laporan kajian teknis pertambangan; dan/atau g. laporan audit eksternal penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara.
