PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan...
Pasal 76
BAB 6 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN pedoman pelaksanaan:
a. permohonan, evaluasi, dan penerbitan IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, dan IUP Operasi Produksi untuk penjualan; b. permohonan, evaluasi, penerbitan, dan perpanjangan IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, dan IUJP; c. permohonan, evaluasi, dan persetujuan program kemitraan.
