PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan...
Pasal 75
BAB 6 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan dilarang: a. melakukan kegiatan Pengangkutan dan Penjualan komoditas mineral atau batubara yang bukan berasal dari pemegang:
- IUP Operasi Produksi;
- IUPK Operasi Produksi;
- IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian;
- Izin Pertambangan Rakyat;
- IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan lainnya;
- KK; dan/atau
- PKP2B, yang memiliki sertifikat Clear and Clean bagi pemegang IUP yang berdasarkan peraturan perundang-undangan memerlukan sertifikat Clear and Clean; b. melakukan Pengangkutan dan Penjualan atas komoditas tambang Mineral atau Batubara, pada wilayah lintas daerah provinsi dan/atau lintas negara bagi pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang diterbitkan oleh gubernur; c. membeli komoditas tambang Mineral atau Batubara di mulut tambang; d. memindahtangankan IUP-nya kepada pihak lain; dan e. memiliki IUP, Izin Pertambangan Rakyat, IUPK, IUJP, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian.
