Pasal 74
BAB 6 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan wajib: a. menyampaikan
perjanjian/kontrak dengan pemegang izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf a setiap kali melakukan penambahan kerja sama; b. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan apabila menggunakan fasilitas jalan umum antara lain menaati tingkat kapasitas muatan disesuaikan dengan kelas jalan, kepadatan jalan, dan resiko kecelakaan lalu lintas; c. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatannya kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan; dan d. menyampaikan Laporan Hasil Verifikasi yang diterbitkan oleh surveyor setiap bulan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah berakhirnya bulan takwim.
