Pasal 73
BAB 6 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan berhak: a. membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara dari pemegang:
IUP Operasi Produksi;
IUPK Operasi Produksi;
IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian;
Izin Pertambangan Rakyat;
IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan lainnya;
KK; dan/atau
PKP2B, yang memiliki sertifikat Clear and Clean bagi pemegang IUP yang berdasarkan peraturan perundang-undangan memerlukan sertifikat Clear and Clean; dan b. membangun dan/atau memanfaatkan fasilitas prasarana Pengangkutan dan Penjualan meliputi stockpile, dermaga, atau pelabuhan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
