PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan...
Pasal 72
BAB 6 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Pemegang IUJP dilarang: a. memiliki IUP, Izin Pertambangan Rakyat, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan; dan b. melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan IUJP.
