Pasal 71
BAB 6 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Pemegang IUJP dalam melaksanakan kegiatan usahanya wajib: a. mengutamakan produk dalam negeri; b. mengutamakan subkontraktor lokal sesuai kompetensinya; c. mengutamakan tenaga kerja lokal; d. melakukan kegiatan sesuai dengan jenis dan bidang usahanya; e. melakukan upaya pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. mengoptimalkan pembelanjaan lokal baik barang maupun jasa pertambangan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usaha jasanya; g. melaksanakan ketentuan keselamatan pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
h. menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan kepada pemberi IUJP melalui pemegang IUP atau IUPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. mengangkat penanggung jawab operasional sebagai pemimpin tertinggi di lapangan; dan j. memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
