PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan...
Pasal 77
BAB 7 — RENCANA KERJA ANGGARAN BIAYA DAN LAPORAN
Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib: a. menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya untuk mendapatkan persetujuan; dan b. menyampaikan laporan tertulis secara berkala atas RKAB Tahunan serta pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan.
